Dukungan Penuh Presiden dan Rakyat Akan Perkuat KPK
JAKARTA, KOMPAS - Ancaman pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh parlemen tidak perlu ditanggapi serius. Jika dukungan oleh presiden dan rakyat terhadap KPK dilakukan secara penuh, lembaga tersebut akan menjadi semakin kuat Apalagi, jika KPK yang masih bersifat ad hoc diubah menjadi lembaga anti korupsi yang permanen.
Hal itu terungkap dalam diskusi "Mengenal Sosok Calon Pimpinan KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsi Calon Pimpinan KPK", Selasa (7/10), di Jakarta Tampil sebagai pembicara, selain Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang juga calon pimpinan KPK, juga calon pimpinan KPK lainnya, I Wayan Sudirta dan Robby Arya Brata.
"Tak bisa dibantah bahwa ada upaya sistemik untuk melemahkan KPK. Namun, kami tidak anggap itu sebagai ancaman, tetapi dinamika saja. Kita tidak
ada langkah secara khusus (mengatasinya)," kata Busyro.
Robby menambahkan, politisi yang mau membubarkan KPK merupakan politisi yang bodoh karena dia akan berhadapan dengan rakyat Namun, upaya pelemahan KPK dapat dilakukan dengan mengubah produk perundang-undangan.
"Oleh karena itu, KPK ke depan harus menjadi lembaga yang permanen. Alasannya, KPK memiliki fungsi pencegahan yang tidak bisa dilaksanakan oleh institusi jaksa dan polisi," ujar Robby.
Sementara itu, menurut Wayan, upaya melemahkan KPK tidak akan berarti jika KPK didukung secara penuh oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan rakyat "Ketika presiden dan rakyat membela, siapa berani?" tanyanya.
Terikat hukum militer
Wayan berharap presiden ter-
pilih Joko Widodo mendukung penuh KPK. Apalagi, Jokowi memiliki program seperti pemberantasan praktik mafia, termasuk di lingkungan Tentara Nasional Indonesia "Selama ini, ada keluhan mengapa KPK dapat menindak jenderal polisi, tetapi belum dapat menindak jenderal militer," ujarnya
Ke depan, menurut Wayan, perlu dipikirkan mekanisme dan regulasi terkait oknum militer yang terlibat kasus korupsi. Selama ini, KPK diakui belum dapat menindak oknum militer yang diduga terlibat kasus korupsi karena produk perundang-undang-annya belum memungkinkan. Militer terikat dengan hukum acara militer, seperti hakim dan oditur militer.
"Harusnya oknum militer yang diduga terlibat tindak pidana umum, termasuk korupsi, tetap dapat diperiksa dan diadili dalam peradilan umum," ujarnya. (FER)
source : Kompas
Senin, 13 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar