Polisi Bekuk Penjual Senpi Ilegal
Jakarta | Jurnal Nasional
KEPOLISIAN membongkar sindikat jual beli senjata api ilegal. Dari operasi ini, Subdit Ja-tanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yakni Hary fitriawan Alias Jhony Kemod dan Tri Laksana yang dibekuk di Bekasi, Agus Ahmadi diringkus di Lampung, dan Amir Fajar ditangkap di Karawang. Barang bukti yang disita yakni empat unit senjata api, 150 butir amunisi, selembar slip paket bukti pengiriman sebuah telepon seluler dan tiga pucuk senapan angin.
Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Senin (6/10) mengungkapkan, terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal ini bermula dari tertangkapnya Hary Fitriawan alias Kemod. Hal ini membuka jalan bagi polisi untuk meringkus tiga tersangka lainya.
AKBP Herry menuturkan, Kemod membeli senjata api ilegal dari seseorang yang merupakan buronan polisi, yakni Apak, yang bermukim di kawasan sentra perajin senjata api, Cipacing, Bandung, Jawa Barat. "Mereka bertransaksi di pintu tol keluar Cikarang. Tersangka melakukan transaksi dari bulan April hingga sekarang," kata AKBP Herry.
Kemudian, kata AKBP Herry, senpi ilegal tersebut dijual oleh Kemod pada lima orang yang juga kemudian menjadi buron polisi, yakni Agus Trilaksana, Reza, Alexa, Solehudin, serta Erwin. "Kemod membeli senjata api dari dari Apak sebesar Rp5.5OO.OOO, dan dijual sebesar Rp6.000.000 hingga.
Rp 11.500.000," kata AKBP Herry.
Menurut AKBP Herry, Kemod juga membeli proyektil dari Bambang Bravo seharga Rp 1.500.000. Oleh Kemod, proyekti tersebut dijual pada tersangka Agus Trilaksana melalui transaksi di Water Boom, Cikarang dengan harga Rp6 juta. Agus kemudian menjual proyektil tersebut pada Amir Fajar. Mereka bertransaksi di Pom bensin SPBU Duren Sawit Jakarta Timur.
Andhika Tirta Saputra
source : Jurnal Nasional
Senin, 13 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar