Dinilai Rumit, SNI Mainan Sepi Peminat
JAKARTA. Penerapan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri mainan anak ternyata kurang mendapatkan respons dari pelaku industri. Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) bilang, baru 20% anggotanya yang mengantongi label SNI.
Danang Sasongko, Ketua APMETI bilang, rumitnya administrasi dan biaya mahal, menjadi alasan pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. "Kami siap spesifikasi teknis, bahan baku. Tapi di proses administrasi kanu kesulitan," kata Danang pada KONTAN, Senin (6/10).
Untuk mendapatkan SPPT SNI ada tahapan yang harus dilalui. Pertama, produsen
mainan anak harus mengantungi Tanda Dasar Industri (TDI). Kedua, melakukan pengujian produk di laboratorium Sucofindo atau laboratorium rujukan Iain.
Namun untuk mendapat TDI, industri mainan anak harus melengkapi persyaratan seperti HO (kajian kelayakan lingkungan) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Jika TDI sudah di kantong, pelaku industri harus merogoh kocek Rp 2,5 juta per produk untuk uji laboratorium. Jika ada 20 produk mainan anak, dana yang dipersiapkan adalah Rp 50 juta
Belum cukup sampai disitu, agar proses uji lab bisa dilakukan, pelaku industri harus punya kapasitas produksi mi-
nimal 600 unit mainan per bulan. Danang bilang, rumitnya pengurusan SNI membuat anggotanya buruh waktu berbulan-bulan mengurusnya. "Kami minta prosesnya diper-
mudah," kata Danang.
Untuk diketahui, tanggal 1 November nanti, produk mainan anak sudah wajib ada label SNI. Ramon Bagun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka
Kementerian Perindustrian bilang, pihaknya optimistis industri mainan bisa mempro-duksi mainan sesuai SNI. "Kami sudah sosialisasi 6 bulan," kata Ramon.
Soal keluhan Danang, Ramon membantahnya Ia menilai, pengurusan SPPT SNI tidaklah sulit. "Gampang kok, tinggal daftar, nanti diperiksa petugas dan kalau memang penuhi standar kami kasih SNI. Mereka saja yang malas mengurus," kilah Ramon.
Ramon mencatat, ada 110 pelaku usaha mainan yang telah mengantongi SNI. Sayangnya, Ramon tidak mengetahui detail siapa penerima SPPT SNI tersebut.
Benediktus Krisna Yogatama
source : Harian Kontan
Senin, 13 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar