Senin, 13 Oktober 2014

Ruang Promosi Kian Dipersempit

Ruang Promosi Kian Dipersempit

JAKARTA-Penayangan iklan bahaya merokok di media sosial dan sejumlah stasiun televisi swasta nasional mulai 10 Oktober hingga empat pekan mendatang dinilai semakin mempersempit ruang promosi industri rokok Tanah Air.

Pasalnya, pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya telah mengatur jadwal penayangan iklan rokok di media televisi, yakni mulai pukul 22.00 WIB ke atas sebagaimana diatur dalam PP No. 109/2012 tentang Iklan atau Promosi Rokok.

Wakil Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berpendapat, adanya iklan bahaya merokok seolah berbenturan dengan regulasi tersebut dan terkesan merampas hak industri rokok untuk memaksimalkan promosi melalui televisi.

"Di PP No. 9/2012 itu kan sudah diatur semua. Kenapa harus membuat aturan baru? Ini jelas mempersempit ruang promosi, kami kan punya hak untuk beriklan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/10).

Menurut Budidoyo, seharusnya pemerintah dan seluruh pihak terkait cukup melaksanakan PP No.9/2012 terkait iklan rokok. Dia khawatir kebijakan penayangan iklan bahaya merokok tersebut justru akan berbenturan dengan regulasi yang telah terlebih dahulu dikeluarkan.

Apalagi, sebelumnya pemerintah juga telah mewajibkan pencantuman gambar bahaya merokok dalam kemasan.

"Industri selalu menuruti peraturan pemerintah soal gambar itu. Tapi sekarang ada tayangan baru lagi. Silahkan membuat larangan, tapi jangan hilangkan ruang promosi industri," keluhnya.

Keluhan senada disampaikan Direktur Marketing Wismilak Suryanto Yasaputra yang menilai pemerintah seolah mengabaikan peran industri rokok, yang selama ini berperan sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara.

Adanya berbagai aturan, menurutnya, semakin memunculkan kesan pemerintah hendak memberangus industri rokok di Tanah Air. "Rokok masih dilegalkan, penyumbang terbesar negara, tapi seolah pemerintah ingin membunuh industri rokok dengan berbagai cara," ujarnya.

Kendati demikian, dari sisi penjualan, Surya optimistis langkah pemerintah tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan. Dia meyakini konsumen tidak mudah terpengaruh dengan adanya berbagai peringatan tentang bahaya merokok.

"Semua orang tahu bahaya merokok terhadap kesehatan. Namun, itu pilihan, toh oleh negara juga masih dilegalkan."

Dalam iklan tersebut, nantinya akan ditayangkan pernyataan seseorang yang menderita penyakit akibat mengonsumsi rokok. Iklan bahaya merokok akan ditayangkan selama empat minggu di sejumlah stasiun televisi swasta

nasional.

(Teqar Arief)



source : Bisnis Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar