Masih Puluhan Perusahaan Kurang Setoran Modal
Beleid yang diracik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencantumkan ketentuan syarat permodalan. Bagi perusahaan yang berstatus perseroan terbatas (PT), modal setor minimal adalah Rp 100 miliar. Sementara bagi perusahaan pembiayaan berstatus koperasi Rp 50 miliar. "Aturan ini memang bukan barang baru, ini semacam penegasan atas ketentuan yang lama," kata Hadi Budiman, Direktur Utama PT Verena Multi Finance.
Dalam aturan multifinance yang berlaku sekarang, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, memang sudah tercantum ketentuan modal setor Rp 100 miliar bagi multifinance berstatus perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan. Bagi koperasi juga disebutkan sekurang-kurangnya modal Rp 50 miliar.
Adapun multifinance yang melakukan perubahan pemegang saham saat setoran modalnya kurang dari Rp 100 miliar wajib menyesuaikan modal. Jadi, karena bunyi aturannya seperti itu, multifinance yang sudah berdiri sebelum PMK itu dirilis dan modal setornya kurang dari Rp 100 miliar, serta tidak mengalami perubahan pemegang saham, merasa tak harus memenuhi Rp 100 miliar. Tapi kalau rancangan peraturan OJK itu disahkan, tentu perusahaan yang belum memenuhi angka itu hams menggenapi.
Ketua umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wirat-no mengatakan, sepengetahuan dia, masih ada puluhan perusahaan pembiayaan yang modal setomya belum mencapai Rp 100 miliar. "Dalam rapat dengar pendapat antara OJK dengan pelaku usaha, tampaknya tak ada yang merasa keberatan untuk memenuhi aturan permodalan tersebut," katanya
Menurut Suwandi, pemenuhan syarat permodalan itu tampaknya tidak akan sekaligus. "Bisa jadi akan diberi waktu bagi perusahaan untuk memenuhi. Kalau tak salah ingat, ada wacana diberikan tenggang waktu sampai tahun 2019 untuk memenuhinya," jelasnya. Tapi bagi perusahaan multifinance yang baru, setelah aturan itu diresmikan harus sekaligus memenuhi modal setor Rp 100 miliar.
Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II Du-nioli F. Pardede mengatakan, perubahan ketentuan modal setor itu bertujuan untuk menguatkan industri multifinance.
redaksi
source : Tabloid Kontan
Senin, 13 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar